Apa yang terjadi jika seorang manusia
hidup tanpa aturan agama, selalu berbuat maksiat, melanggar perintah Allah SWT,
dan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT? Hidupnya akan hancur, baik
di dunia maupun di akhirat. Apa yang akan dialami sebuah keluarga jika keluarga
itu tidak menerapkan agama pada setiap anggota keluarganya? Keluarga itu tidak
akan harmonis, jauh dari sejahtera, bahkan akan hancur berantakan. Bagaimana
sebuah negara jika dipisahkan dari agama?
Negara adalah kumpulan orang dalam suatu
wilayah. Sebagaimana seorang manusia, negara juga harus diatur dengan agama. Negara
sudah seharusnya mengikuti aturan agama agar dapat berjalan dengan baik dan
mencapai cita-cita atau tujuan dibentuknya negara tersebut. Negara tidak boleh
dilepas sama sekali dari agama. Allah
SWT mewajibkan umat Islam mengatur hidupnya dengan syariat Islam. Allah SWT
berfirman:
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut
apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. al-Maaidah [5]: 48)
Pada tulisan yang lalu, kita telah
membahas tuntas mengenai sistem demokrasi yang berbahaya jika diterapkan dalam
suatu negara. Berbahaya karena dapat membawa negara tersebut dalam kehancuran. Negara yang menerapkan demokrasi-cepat atau lambat-pasti akan mendapat kemurkaan dari Allah SWT. Selain itu, negara yang melepaskan diri dari agama juga akan mendapat kemurkaan Allah SWT. Melepaskan diri dari agama dalam arti tidak melandaskan kehidupan berbangsa dan bernegaranya pada Al-Quran dan As-Sunnah. Negara yang menempatkan hukum buatan manusia di atas hukum Allah SWT pasti akan mengalami kehancuran.
Di dalam Al-Quran memang tidak ada dalil yang detil mengenai konsep negara, tetapi Rasulullah SAW bersama para sahabat beliau telah memberikan teladan bagaimana mengatur sebuah negara yang berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Konsep yang dicontohkan para sahabat Rasulullah SAW berdasarkan keteladanan dari Rasulullah SAW adalah Khilafah.
Di dalam Al-Quran memang tidak ada dalil yang detil mengenai konsep negara, tetapi Rasulullah SAW bersama para sahabat beliau telah memberikan teladan bagaimana mengatur sebuah negara yang berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Konsep yang dicontohkan para sahabat Rasulullah SAW berdasarkan keteladanan dari Rasulullah SAW adalah Khilafah.
Khilafah merupakan sistem kekuasaan yang
menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Tegaknya Daulah
Khilafah adalah sebuah kewajiban, dan setiap kelalaian dalam upaya untuk
menegakkannya merupakan dosa besar. Rasulullah Muhammad SAW memerintahkan umat
Islam untuk memberikan bai’at kepada seorang Khalifah. Nabi menggambarkan bahwa
kematian seorang muslim yang tidak memberikan bai’at (kepada seorang Khalifah)
merupakan kematian yang sangat buruk, dengan menyebutnya sebagai mati
jahiliyah:
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah
Shallalalhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang mati dan di lehernya
tidak ada bai’at maka dia mati dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Muslim No. 1851,
Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 769, dari Muawiyah, Alauddin Al Muttaqi Al
Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 14810, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No.
16389)
Hadits di atas menunjukkan kewajiban
berbai’at jika telah ada imamatul ‘uzhma yakni khalifah bagi seluruh umat
Islam, bukan amir sebuah jamaah yang umat Islam secara umum tidak mengenalnya.
Dengan syariat Islam, Khilafah memelihara
seluruh urusan umat manusia. Jika syariat tidak diterapkan dalam naungan Daulah
Khilafah, maka kedaulatan Islam dalam seluruh aspek kehidupan manusia tidak akan
pernah terwujud secara nyata, dan kerahmatan Islam yang dijanjikan juga tidak
bisa dirasakan secara nyata pula. Jadi, Khalifah bisa dikatakan sebagai wakil
umat dalam pemerintahan untuk penerapan syariat Islam. Khalifah adalah kepala
negara Daulah Khilafah.
Islam memberikan hak kepada umat untuk
memilih khalifah yang dikehendaki untuk mengurus kehidupan mereka. Pemilihan
khalifah bukan dengan sistem pemungutan suara terbanyak karena suara terbanyak
belum tentu benar. Pemilihan khalifah dilakukan oleh orang-orang yang ahli
dalam ilmu agama dan keshalehan mereka sudah benar-benar terbukti. Setelah
khalifah dipilih oleh para ulama, barulah kemudian dimintakan persetujuan
seluruh umat Islam. Melalui bai’at, calon khalifah yang dipercaya sah menjadi
Khalifah. Bai’at kepada Khalifah diberikan umat dengan syarat Khalifah yang terpilih
akan menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Khilafah Bukan Sistem
Diktator, Bukan Pula Sistem Demokrasi
Khilafah adalah sistem politik Islam.
Khilafah tidak sama dengan sistem diktator, tapi juga bukan sistem demokrasi.
Salah satu prinsip penting dari Khilafah yang sekaligus membedakan dari sistem
lainnya baik diktator maupun demokrasi adalah kedaulatan untuk menetapkan
hukum, yang menentukan benar dan salah, yang menentukan halal dan haram, ada pada
Allah SWT, bukan di tangan manusia. Karena itu, baik Khalifah maupun umat,
sama-sama terikat kepada syariat Islam.
Khalifah wajib menerapkan syariat Islam
dengan benar, sesuai dengan ketetapan Allah SWT dalam Al-Quran dan As-Sunnah, tidak
boleh sesuka hatinya. Allah SWT berfirman:
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut
apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Qs.
al-Maidah [5]: 44)
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
zalim.” (Qs. al-Maidah [5]: 45)
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
fasik.” (Qs. al-Maidah [5]: 47)
Sementara, dalam sistem demokrasi
kedaulatan ada di tangan manusia, bukan di tangan Allah SWT, Zat Yang Maha
Menciptakan manusia dan alam semesta. Atas nama kebebasan, sistem demokrasi
telah membuat manusia, melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif bertindak
sebagai tuhan, yang merasa berwenang menetapkan hukum sesuai dengan keinginan
mereka.
Kredo demokrasi mengatakan “suara rakyat
adalah suara tuhan (vox populei vox dei)”. Suara mayoritas menjadi penentu
kebenaran, betapa pun buruknya sebuah keputusan atau pemikiran. Ketika sudah
didukung suara mayoritas, maka keputusan atau pemikiran itu seakan telah
menjadi benar. Dengan demikian, jelaslah bahwa pada hakikatnya sistem demokrasi
bertentangan sama sekali dengan Islam. Karena itu, umat Islam tidak boleh
menerima, menerapkan, dan mendakwahkan sistem demokrasi dan sistem lainnya yang
dibangun di atas prinsip demokrasi. Allah SWT telah berfirman:
Bersambung...
Bacaan diatas sungguh menyejukkan hati. Tapi benarkah satu negara menerapkan hukum syariah sudah dipastikan warga negaranya aman dan tentram?negara-negara arab pada umumnya menerapkan sistem ini mengapa sampai sekarang masih terjadi perang saudara?mohon penjelasannya
BalasHapusNegara yang menggunakan sistem Islam secara total sudah terbukti sejahtera, aman, sentosa selama ratusan tahun, dimulai sejak tahun 622 M (1 H) di abad ke-7 M, yang kemudian melemah setelah penghancuran ibukota Baghdad oleh bangsa Mongol pada tahun 1258 M (656 H) di abad 13-14 M (bertahan 600 tahun baru kemudian melemah), tapi bangkit kembali pada masa Sulthan Utsmaniyah Muhammad II Al Fatih setelah penaklukan Kekaisaran Roma / ibukota Konstantinopel pada tahun 1453 M (857 H), kemudian melemah (dijajah pada abad 18-21 M), dan pada akhirnya akan bangkit kembali di bawah pimpinan Muhammad “Al-Mahdi” bin Abdullah.
HapusNah, negara-negara Arab yang ada sekarang ini tidak menerapkan Islam secara total, mereka adalah negara bangsa yang menerapkan nasionalisme sempit, terjebak dalam sekat2 batas geografis, jadi wajar bila terjadi banyak perang di timur tengah. Meski demikian, perang2 tersebut menjadi bukti kebenaran sabda Rasulullah SAW, “Tidak akan tegak hari kiamat hingga terjadi peperangan antara dua kelompok besar. Korban besar terjadi di antara keduanya. Kedua kelompok itu memiliki seruan yang sama.” (HR. Bukhari, “Kitab al-Fitan” 13/88 no. 6588, Fathul Bari, Muslim 18/13 “Kitab al-Fitan wa Asyrathus Sa’ah” dari sahabat Abu Hurairah r.a).
Bagus
HapusAssalamualikum wr wb,maaf saya mau tanya,,saya muslim sekarang ada kriaten yang disebut saksi saksi yehuwa nama allahNya n anak ALLAH Namax yesus,apakah itu di benarkan.trims
Hapus