Kamis, 23 Januari 2014

Agama dan Negara (1)

Apa yang terjadi jika seorang manusia hidup tanpa aturan agama, selalu berbuat maksiat, melanggar perintah Allah SWT, dan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT? Hidupnya akan hancur, baik di dunia maupun di akhirat. Apa yang akan dialami sebuah keluarga jika keluarga itu tidak menerapkan agama pada setiap anggota keluarganya? Keluarga itu tidak akan harmonis, jauh dari sejahtera, bahkan akan hancur berantakan. Bagaimana sebuah negara jika dipisahkan dari agama?

Negara adalah kumpulan orang dalam suatu wilayah. Sebagaimana seorang manusia, negara juga harus diatur dengan agama. Negara sudah seharusnya mengikuti aturan agama agar dapat berjalan dengan baik dan mencapai cita-cita atau tujuan dibentuknya negara tersebut. Negara tidak boleh dilepas sama sekali dari agama.  Allah SWT mewajibkan umat Islam mengatur hidupnya dengan syariat Islam. Allah SWT berfirman:

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. al-Maaidah [5]: 48)

Pada tulisan yang lalu, kita telah membahas tuntas mengenai sistem demokrasi yang berbahaya jika diterapkan dalam suatu negara. Berbahaya karena dapat membawa negara tersebut dalam kehancuran. Negara yang menerapkan demokrasi-cepat atau lambat-pasti akan mendapat kemurkaan dari Allah SWT. Selain itu, negara yang melepaskan diri dari agama juga akan mendapat kemurkaan Allah SWT. Melepaskan diri dari agama dalam arti tidak melandaskan kehidupan berbangsa dan bernegaranya pada Al-Quran dan As-Sunnah. Negara yang menempatkan hukum buatan manusia di atas hukum Allah SWT pasti akan mengalami kehancuran. 

Di dalam Al-Quran memang tidak ada dalil yang detil mengenai konsep negara, tetapi Rasulullah SAW bersama para sahabat beliau telah memberikan teladan bagaimana mengatur sebuah negara yang berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Konsep yang dicontohkan para sahabat Rasulullah SAW berdasarkan keteladanan dari Rasulullah SAW adalah Khilafah.

Khilafah merupakan sistem kekuasaan yang menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Tegaknya Daulah Khilafah adalah sebuah kewajiban, dan setiap kelalaian dalam upaya untuk menegakkannya merupakan dosa besar. Rasulullah Muhammad SAW memerintahkan umat Islam untuk memberikan bai’at kepada seorang Khalifah. Nabi menggambarkan bahwa kematian seorang muslim yang tidak memberikan bai’at (kepada seorang Khalifah) merupakan kematian yang sangat buruk, dengan menyebutnya sebagai mati jahiliyah:

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallalalhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai’at maka dia mati dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Muslim No. 1851, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 769, dari Muawiyah, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 14810, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 16389)

Hadits di atas menunjukkan kewajiban berbai’at jika telah ada imamatul ‘uzhma yakni khalifah bagi seluruh umat Islam, bukan amir sebuah jamaah yang umat Islam secara umum tidak mengenalnya.

Dengan syariat Islam, Khilafah memelihara seluruh urusan umat manusia. Jika syariat tidak diterapkan dalam naungan Daulah Khilafah, maka kedaulatan Islam dalam seluruh aspek kehidupan manusia tidak akan pernah terwujud secara nyata, dan kerahmatan Islam yang dijanjikan juga tidak bisa dirasakan secara nyata pula. Jadi, Khalifah bisa dikatakan sebagai wakil umat dalam pemerintahan untuk penerapan syariat Islam. Khalifah adalah kepala negara Daulah Khilafah.

Islam memberikan hak kepada umat untuk memilih khalifah yang dikehendaki untuk mengurus kehidupan mereka. Pemilihan khalifah bukan dengan sistem pemungutan suara terbanyak karena suara terbanyak belum tentu benar. Pemilihan khalifah dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam ilmu agama dan keshalehan mereka sudah benar-benar terbukti. Setelah khalifah dipilih oleh para ulama, barulah kemudian dimintakan persetujuan seluruh umat Islam. Melalui bai’at, calon khalifah yang dipercaya sah menjadi Khalifah. Bai’at kepada Khalifah diberikan umat dengan syarat Khalifah yang terpilih akan menerapkan syariat Islam secara kaffah.


Khilafah Bukan Sistem Diktator, Bukan Pula Sistem Demokrasi

Khilafah adalah sistem politik Islam. Khilafah tidak sama dengan sistem diktator, tapi juga bukan sistem demokrasi. Salah satu prinsip penting dari Khilafah yang sekaligus membedakan dari sistem lainnya baik diktator maupun demokrasi adalah kedaulatan untuk menetapkan hukum, yang menentukan benar dan salah, yang menentukan halal dan haram, ada pada Allah SWT, bukan di tangan manusia. Karena itu, baik Khalifah maupun umat, sama-sama terikat kepada syariat Islam.

Khalifah wajib menerapkan syariat Islam dengan benar, sesuai dengan ketetapan Allah SWT dalam Al-Quran dan As-Sunnah, tidak boleh sesuka hatinya. Allah SWT berfirman:

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Qs. al-Maidah [5]: 44)

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (Qs. al-Maidah [5]: 45)

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Qs. al-Maidah [5]: 47)

Sementara, dalam sistem demokrasi kedaulatan ada di tangan manusia, bukan di tangan Allah SWT, Zat Yang Maha Menciptakan manusia dan alam semesta. Atas nama kebebasan, sistem demokrasi telah membuat manusia, melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif bertindak sebagai tuhan, yang merasa berwenang menetapkan hukum sesuai dengan keinginan mereka.

Kredo demokrasi mengatakan “suara rakyat adalah suara tuhan (vox populei vox dei)”. Suara mayoritas menjadi penentu kebenaran, betapa pun buruknya sebuah keputusan atau pemikiran. Ketika sudah didukung suara mayoritas, maka keputusan atau pemikiran itu seakan telah menjadi benar. Dengan demikian, jelaslah bahwa pada hakikatnya sistem demokrasi bertentangan sama sekali dengan Islam. Karena itu, umat Islam tidak boleh menerima, menerapkan, dan mendakwahkan sistem demokrasi dan sistem lainnya yang dibangun di atas prinsip demokrasi. Allah SWT telah berfirman:

“Sesungguhnya agama / ideologi di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 19)


Bersambung...

Artikel Terkait Politik

4 komentar:

  1. Bacaan diatas sungguh menyejukkan hati. Tapi benarkah satu negara menerapkan hukum syariah sudah dipastikan warga negaranya aman dan tentram?negara-negara arab pada umumnya menerapkan sistem ini mengapa sampai sekarang masih terjadi perang saudara?mohon penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Negara yang menggunakan sistem Islam secara total sudah terbukti sejahtera, aman, sentosa selama ratusan tahun, dimulai sejak tahun 622 M (1 H) di abad ke-7 M, yang kemudian melemah setelah penghancuran ibukota Baghdad oleh bangsa Mongol pada tahun 1258 M (656 H) di abad 13-14 M (bertahan 600 tahun baru kemudian melemah), tapi bangkit kembali pada masa Sulthan Utsmaniyah Muhammad II Al Fatih setelah penaklukan Kekaisaran Roma / ibukota Konstantinopel pada tahun 1453 M (857 H), kemudian melemah (dijajah pada abad 18-21 M), dan pada akhirnya akan bangkit kembali di bawah pimpinan Muhammad “Al-Mahdi” bin Abdullah.

      Nah, negara-negara Arab yang ada sekarang ini tidak menerapkan Islam secara total, mereka adalah negara bangsa yang menerapkan nasionalisme sempit, terjebak dalam sekat2 batas geografis, jadi wajar bila terjadi banyak perang di timur tengah. Meski demikian, perang2 tersebut menjadi bukti kebenaran sabda Rasulullah SAW, “Tidak akan tegak hari kiamat hingga terjadi peperangan antara dua kelompok besar. Korban besar terjadi di antara keduanya. Kedua kelompok itu memiliki seruan yang sama.” (HR. Bukhari, “Kitab al-Fitan” 13/88 no. 6588, Fathul Bari, Muslim 18/13 “Kitab al-Fitan wa Asyrathus Sa’ah” dari sahabat Abu Hurairah r.a).

      Hapus
    2. Assalamualikum wr wb,maaf saya mau tanya,,saya muslim sekarang ada kriaten yang disebut saksi saksi yehuwa nama allahNya n anak ALLAH Namax yesus,apakah itu di benarkan.trims

      Hapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...