Kamis, 28 Januari 2016

Rokok itu HARAM (4)

Bagi anda yang sudah pernah jalan-jalan ke Amerika Serikat, coba perhatikan, banyakkah orang merokok di depan umum di sana, banyakkah iklan rokok di sana? Orang Amerika dan Eropa saja yang pada umumnya bukan muslim sudah meninggalkan rokok karena mereka sadar akibat buruknya, bahkan mereka menganggap merokok itu adalah hal memalukan, bisa menjatuhkan citra diri, harkat, martabat, dan kehormatan. Tapi malah di Indonesia, yang katanya berpenduduk mayoritas muslim, luar biasa, iklan rokok dimana-mana, dari pagi sampe malam ditayangkan di televisi, anak-anak dibiarkan bebas merokok, bahkan orang bebas merokok dimana saja tanpa sanksi yang terealisasi. Kenapa bisa begitu? 


Karena belum ada kesadaran tiap individu bahwa rokok itu haram. Belum banyak orang yang berkoar-koar menyatakan rokok itu haram. Malah banyak yang menghalalkan rokok dengan berbagai alasan. Berikut ini kita bantah mereka yang masih menghalalkan rokok. 

Alasan: Tidak ada dalil dalam Al-Qur’an dan Hadits yang secara tegas berbunyi “rokok itu haram”. 
Bantahan: Orang-orang yang beralasan seperti itu mungkin belum paham kaidah fiqih. Silakan baca lagi penjelasannya di sini: Rokok Itu HARAM (2) 

Alasan: Banyak koq kyai, ulama, atau ustadz yang merokok, berarti rokok halal. 
Bantahan: Kyai, ulama, atau ustadz bukan standard kebenaran, mereka manusia biasa, yang bisa berbuat salah dan dosa. Hanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja yang boleh dijadikan teladan dan panutan, sedangkan selainnya, walau ulama atau kyai sekali pun, bisa saja salah. Kebenaran bukan dilihat dari orangnya, tapi dilihat dari perilakunya, sesuai tidak dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah? Kalau sesuai, silakan ikuti, tapi kalau tidak sesuai, ya jangan diikuti. 
Berprasangka baik saja, para kyai yang merokok itu sebenarnya mau berhenti merokok, tapi karena sudah candu, mereka sulit meninggalkan rokok. Akhirnya, tidak sedikit di antara mereka yang mencari-cari alasan untuk membenarkan rokok. Ahlus Sunnah adalah orang yang berani beramal setelah adanya dalil, bukan beramal dulu baru kemudian cari-cari dalil dan alasan. Imam Malik radhiallahu ‘anhu berkata: “Perkataan seluruh manusia bisa diterima atau ditolak, hanya perkataan penghuni kubur ini (yakni Rasulullah) yang wajib diterima (tidak boleh ditolak).” Keteladanan hanya ada pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam, bukan pada kyai yang merokok. 

Alasan: Hukum asal segala sesuatu (urusan dunia) adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil syariat yang mengharamkannya. Nah, kami tidak menemukan dalil pengharamannya. Bantahan: Alasan ini sudah terjawab secara tuntas dan rinci pada tulisan-tulisan sebelumnya. Telah dijelaskan beberapa ayat dan hadits yang mengarah pada haramnya rokok (atau apa saja yang termasuk membahayakan kesehatan dan jiwa, dan mubadzir), beserta pandangan para Imam umat Islam. Ucapan “kami tidak menemukan dalil pengharamannya” bukan berarti tidak ada dalilnya. Sebab, tidak menemukan bukan berarti tidak ada. Hal ini, tergantung kejelian, kemauan, dan yang paling penting adalah kesadaran manusianya. Tidak ketemu dalil mungkin karena belum serius mencari. Padahal dalilnya ada, dan banyak. 
Orang yang berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (TQS. Al-Baqarah [2] : 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah Ta’ala di atas bumi halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Tapi, dalil ini tidak bisa dijadikan sandaran hukum untuk menyatakan rokok itu halal, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah Ta’ala hukumnya halal JIKA tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan rokok mengandung ribuan racun yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan. 

Alasan: Saya pusing kalo tidak merokok, tapi kalo merokok, pikiran jadi tenang, konsentrasi, dan kreatif, banyak muncul ide dan gagasan baru dalam pekerjaan. 
Bantahan: Ucapan itu adalah bukti bahwa rokok bersifat adiktif, menimbulkan ketergantungan, sama seperti narkoba, jadi makin memperkuat keharamannya. Seorang muslim itu seharusnya berdzikir kepada Allah Ta’ala supaya pikiran tenang, hati khusyu’ dan konsentrasi, karena hanya dengan mengingat Allah Ta’ala hati menjadi tenang, bukan dengan merokok. Allah Ta’ala berfirman: “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (TQS. Ar-Ra’du [13]: 28) 

Alasan : Merokok itu makruh, bukan haram, makruh ’kan tidak berdosa. 
Bantahan: Makruh diambil dari kata “karaha” yang berarti membenci. Makruh artinya sesuatu yang dibenci. Siapa yang membenci? Allah Ta’ala yang membenci. Muslim yang baik, yang mengaku Allah Ta’ala adalah kekasihnya, akan selalu meninggalkan hal-hal yang dibenci kekasihnya. Kekasih model apa yang hobi melakukan sesuatu yang dibenci olah sang kekasih? Sebagian ulama di Indonesia berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim No. 564). Dalil tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum rokok itu makruh, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, tapi lebih dari itu, rokok menyebabkan berbagai penyakit berbahaya yang berujung pada kematian. Berbeda dengan bawang yang justru baik untuk kesehatan karena mengandung kadar antioksidan yang tinggi. 

Alasan: Kalo rokok diharamkan, peredarannya dilarang, trus pabriknya ditutup, lha gimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang, dan para buruh di pabrik rokok, apa para ulama yang mengharamkan rokok bisa memberi mereka makan? 
Bantahan: Pernyataan tersebut mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah yakni meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (TQS. Yunus [10] : 31). 
Yakinlah bahwa Allah Ta’ala yang memberi rizki pada para petani. Percayalah bahwa Allah Ta’ala yang memberi makan pada para buruh pabrik. Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja. Tinggalkanlah mencari penghidupan dari yang haram. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 

Jadi, kalau petani tembakau berhenti menanam tembakau, buruh pabrik rokok berhenti kerja di pabrik rokok, pedagang rokok berhenti menjual rokok, Allah Ta’ala akan mengganti rezeki mereka dengan yang jauh lebih baik. Rezeki mereka akan datang dari arah yang tak disangka-sangka, jika beralih ke pekerjaan yang lain. Pekerjaan di bidang rokok itu sudah jelas keharamannya. Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). 

Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang, karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman: “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (TQS. Al-Maidah [5] : 2) 

Alasan: Kalau rokok itu haram, kenapa pemerintah masih membiarkan pabrik rokok beroperasi? 
Bantahan: Menutup atau membiarkan pabrik rokok itu urusan pemerintah, bukan urusan rakyat seperti kita. Urusan kita cukup hanya berhenti merokok dan berhenti mencari-cari alasan lagi untuk stop merokok. 

Semoga Allah Ta’ala menghindarkan kita dari kejahatan rokok dan kejahatan para perokok. Penjual rokok hendaknya bertaubat, jangan jualan rokok. Para petani tembakau, hendaknya beralih menanam yang lain, rezeki dari Allah sangat luas, bukan hanya dari tembakau. Begitu pula dengan para karyawan yang kerja di pabrik rokok, hendaknya mencari usaha yang lain. Allah Ta’ala Maha Luas Karunia-Nya. Kita tidak boleh berpandangan sempit dan picik. 

Semoga Allah Ta’ala menghindarkan kaum muslimin dari rokok dan perokok yang jahat, serta menjadikan harta kita bermanfaat, tidak menjadi harta yang sia-sia dan mubazir, karena mubazir itu temannya setan. 


Bersambung...







Artikel Terkait Fiqih

3 komentar:

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus
  2. Mantap, alasan yg masuk akal untuk tidak merokok.. sebab kita harus menjaga tubuh dan pikiran agar tidak rusak. Banyak sekali manfaat dari tidak merokok. Tapi satu hal yg penting bahwa tubuh kita adalah bait suci Tuhan, sehingga kita harus menjaganya agar Ia mau tinggal di dalam diri kita. Salam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siapa yang anda maksud dengan "Ia" pada kalimat anda "agar Ia mau tinggal di dalam diri kita.", Pak Tambunan?

      Hapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...