Kamis, 07 Januari 2016

Benarkah Celana Cingkrang itu Ajaran Islam? (2)

Pada tulisan yang lalu kita sudah membahas hadits-hadits mengenai larangan isbal yang terdapat dalam Kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Sekarang akan kita lanjutkan membahas hadits-hadits mengenai larangan isbal yang terdapat dalam Kitab Sunan Abu Dawud dan Sunan Tirmidzi. 


12. HR. Abu Dawud No.542 
"Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Akhzam telah menceritakan kepada kami Abu Dawud dari Abu 'Awanah dari 'Ashim dari Abu Utsman dari Ibnu Mas'ud dia berkata; Saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda; "Barangsiapa yang isbal (memanjangkan) pakaiannya (hingga melewati mata kaki) dalam shalat karena sombong, maka Allah tidak menghalalkan baginya surga dan tidak mengharamkan neraka untuknya." 

13. HR. Abu Dawud No.543 
“Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il telah menceritakan kepada kami Aban telah menceritakan kepada kami Yahya dari Abi Ja’far dari ‘Atha bin Yasar dari Abu Hurairah dia berkata; Ketika ada seseorang melaksanakan sholat dengan memanjangkan pakaiannya (hingga melewati mata kaki), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya “Pergilah dan ulangi wudlumu!” maka orang tersebut pergi dan berwudlu, kemudian datang lagi, lalu beliau bersabda lagi kepadanya, “Pergilah dan ulangi wudlumu!” Maka dia pergi lagi dan mengulangi wudlunya lalu kembali, dan ada seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengapa engkau memerintahkannya untuk berwudlu lagi kemudian engkau mendiamkannya?” Beliau shollallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda, “Sesungguhnya orang tersebut shalat dengan memanjangkan pakaiannya melewati mata kaki dan sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang memanjangkan pakaiannya hingga melewati mata kaki.” 

14. HR. Abu Dawud No.3565 
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Ali bin Mudrik dari Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir dari Kharasyah Ibnul Hur dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ada tiga golongan yang tidak dilihat oleh Allah dan tidak dibersihkan dosanya pada hari kiamat serta bagi mereka siksa yang pedih." Aku bertanya, "Siapa mereka itu ya Rasulullah? Sungguh sia-sia dan meruginya mereka!? Beliau mengulangi perkataan itu hingga tiga kali, aku bertanya lagi, "Siapa mereka itu ya Rasulullah? Sungguh sia-sia dan meruginya mereka!? beliau menjawab: "Mereka adalah orang yang menjulurkan kainnya (melewati mata kaki), orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu." 

15. HR. Abu Dawud No.3570 
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar berkata, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Al ‘Ala bin ‘Abdurrahman dari bapaknya ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Sa’id Al Khudri tentang kain sarung, lalu ia berkata, “Engkau bertanya kepada orang yang tepat. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kain sarung seorang muslim sebatas setengah betis, dan tidak berdosa antara batas setengah betis hingga dua mata kaki. Adapun apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di neraka. Dan barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” 

16. HR. At-Tirmidzi No. 345 
Telah menceritakan kepada kami Hannad berkata; telah menceritakan kepada kami Qabishah dari Hammad bin Salamah dari Isl bin Sufyan dari 'Atha` bin Rabah dari Abu Hurairah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari malakukan sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam shalat." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Juhaifah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah, kami tidak mengetahuinya dari hadits 'Atha`, dari Abu Hurairah yang marfu' kecuali dari hadits Isl bin Sufyan. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam shalat, sebagian mereka memakruhkannya, mereka mengatakan, "Itu adalah perbuatan orang-orang yahudi." Sedangkan sebagian ulama yang lain memakruhkan hal itu jika ia tidak mempunyai kain kecuali hanya satu. Adapun jika ia melakukan sadl di atas kemeja maka tidak apa-apa." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ahmad. Sedangkan bin Al Mubarak memakruhkan sadl dalam shalat." 

17. HR. At-Tirmidzi No.1132 
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan telah menceritakan kepada kami Abu Dawud ia berkata; Telah memberitakan kepada kami Syu'bah ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Ali bin Mudrik ia berkata; Aku mendengar Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir menceritakan dari Kharasyah bin Al Harr dari Abu Dzarr dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tiga orang yang tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat, Dia tidak akan mensucikan mereka serta bagi mereka adzab yang pedih." Kami bertanya; Siapa mereka itu wahai Rasulullah, yang telah gagal dan merugi? Beliau pun menjawab: "Orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, orang yang menjulurkan kain sarungnya melebihi mata kaki, dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah dusta." 

18. HR. At-Tirmidzi No.1653 
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kainnya dengan rasa sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." 'Aisyah bertanya, "Lalu apa yang harus dilakukan kaum wanita dengan dzail (lebihan kain bagian bawah) mereka?" beliau menjawab: "Mereka boleh memanjangkannya satu jengkal." 'Aisyah kembali menyelah, "Kalau begitu telapak kaki mereka akan terlihat!" beliau bersabda: "Mereka boleh memanjangkannya sehasta, dan jangan lebih." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih." 

19. HR. At-Tirmidzi No.1705 
Telah menceritakan kepadaku Qutaibah, telah menceritakan kepadaku Abul Ahwash dari Abu Ishaq dari Muslim bin Nadzr dari Hudzaifah rhadhiyallaahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memegang betisku dan bersabda: "Ini adalah batas pakaian, jika engkau tidak mau (ingin menambah panjangnya) maka boleh di bawahnya sedikit, dan jika engkau tidak mau, maka tidak diperbolehkan pakaian melebihi mata kaki." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih, Tsauri dan Syu'bah meriwayatkannya dari Abu Ishaq." 

Bersambung...






Artikel Terkait Fiqih

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...