Kamis, 21 Januari 2016

Rokok itu HARAM (2)

Para perokok berat mengaku mencari ketenangan dengan merokok, padahal seorang mukmin seharusnya mencari ketenangan melalui dzikir dan shalat, bukan dengan merokok. Dalam Islam sudah sangat jelas, rokok itu haram, tidak ada pertentangan soal hukum haram ini. Orang-orang yang mengatakan rokok itu halal, pasti seorang perokok berat yang ga mau kepentingan merokoknya diusik-usik. Pada tulisan yang lalu sudah kita bahas mengenai dasar hukum haramnya rokok atau menghisap rokok berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sekarang akan kita bahas dari sisi kaidah fiqih-nya (qawaid al fiqhiyyah). 

Rokok telah menyatu dalam kehidupan sebagian manusia. Baik orang awam atau terpelajar, yang miskin atau yang kaya, tinggal di pedesaan atau di kota, pria bahkan wanita, priyai atau kyai. Kehidupan mereka seperti dikendalikan oleh rokok. Mereka sanggup untuk tidak makan berjam-jam, tetapi ‘pusing’ jika satu jam saja jam tidak merokok. 

Ada yang mengaku tidak punya uang untuk membayar biaya sekolah anaknya, tetapi kenyataannya mereka selalu ada uang untuk membeli rokok. Para perokok yang sedikit mengerti ilmu agama beralasan bahwa tidak ada dalil dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mengharamkan rokok. Memang rokok belum ada di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tapi ajaran Islam memberikan kaidah-kaidah yang melarang seorang mukmin untuk menghisap rokok. 

Dalam fiqih ada kaidah-kaidah yang biasa digunakan para ulama mujtahid (ahli ijtihad) untuk membantu menyimpulkan dan memutuskan sebuah hukum, baik untuk keputusan haram atau halalnya sesuatu benda atau perbuatan. Kata “rokok” jelas tidak ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah secara tekstual, sebab “rokok” bukan bahasa Arab. Tidak seperti babi dan minuman memabukkan yang keharamannya disebutkan secara harfiyah atau lafaz (teks tegas mengharamkan) dalam Al-Qur’an, keharaman rokok disampaikan secara tafsiriyah (makna/pengertian/maksud). 

Secara lafaz memang tidak disebutkan tentang haramnya rokok, tetapi secara makna/pengertian/maksud, jelas sangat banyak dalilnya. Sejak zaman sahabat, para ulama telah sepakat bahwa “anjing” itu haram dimakan, tetapi adakah ayat atau hadits yang secara jelas menyatakan kata “anjing” haram dimakan? Ga ada 'kan. Tetapi kenapa Islam mengharamkan? Karena Islam memiliki kaidah-kaidah fiqih dalam mengharamkan (qawaid al fiqhiyyah fi at tahrim), esensi syariat (maqashid syari’ah) yang mafhum secara tersirat, serta korelasi/petunjuk isyarat (qarinah) tentang haramnya sesuatu walau tidak secara jelas disebut nama barangnya atau perbuatannya. 

Dalam menentukan haramnya rokok ini ada beberapa kaidah yang menguatkan. Berikut ini kaidah-kaidahnya: 

1) Segala yang membahayakan badan 
Ma ada ilal haram fa huwa haram atau al washilah ilal haram fa hiya haram (sesuatu atau sarana yang membawa kepada keharaman, maka hukumnya haram). 

Merusak diri sendiri dengan perbuatan yang bisa mengancam kesehatan dan jiwa, jelas diharamkan dalam syariat, tanpa ragu lagi. Maka, merokok atau perilaku apa saja yang bisa merusak diri dan mengancam jiwa, baik cepat atau lambat, adalah haram, karena perilaku tersebut merupakan sarananya. Semua yang membahayakan badan hukumnya haram. Allah Ta’ala berfirman: 

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (TQS. Al-Baqarah [2] : 195). 

Dari satu ayat itu saja, sudah berapa perintah dan larangan Allah Ta’ala yang dilanggar oleh para perokok? Diperintahkan Allah Ta’ala untuk membelanjakan harta di jalan Allah, para perokok malah membelanjakan hartanya di jalan setan dengan membeli rokok. Dilarang Allah Ta’ala untuk menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, para perokok malah menjerumuskan diri sendiri dan manusia di sekitarnya dalam kebinasaan. 

Sudah jelas rokok dapat merusak seluruh sistem tubuh, menimbulkan penyakit kanker, gangguan pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi, tapi perokok tetap tidak peduli. 

Diperintahkan Allah Ta’ala untuk berbuat baik, para perokok malah berbuat zhalim dengan menebar racun ke lingkungan sekitar. Para pakar kesehatan telah menetapkan bahwa ada lebih dari 3.000 racun berbahaya dalam rokok, dan 200 diantaranya sangat berbahaya, bahkan lebih bahaya dari ganja (Canabis sativa). 


2) Segala yang bisa mengganggu orang lain 
Laa Dharara wa Laa Dhirar (jangan merusak diri sendiri dan jangan merusak orang lain). 

Kaidah ini adalah bunyi hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Merokok selain merusak diri sendiri, juga merusak kesehatan orang lain di sekitarnya. Keduanya (yakni merusak diri sendiri dan merusak orang lain) sama-sama dilarang oleh syariat. Para perokok mengalami setidaknya tiga jenis kerusakan (dharar), yakni: - dharar mali (kerusakan harta); - dharar jasady (kerusakan tubuh dan jiwa); dan - dharar nafsi (kerusakan kepribadian-citra diri). 

Jika berbahaya bagi kesehatan saja sudah cukup untuk mengharamkan, apalagi jika termasuk menghamburkan uang dan menurunkan harga diri. Tentu lebih kuat lagi pengharamannya. Islam melarang seorang muslim mengganggu orang lain. Bahkan, orang yang mengganggu tetangga dianggap orang yang tidak beriman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “... Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tetangganya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Muslim No.67) 

Asap rokok sangat mengganggu orang lain. Selain baunya tidak sedap, rokok juga mengandung racun yang membahayakan kesehatan orang lain. Jadi, menghisap rokok sama saja dengan mengganggu orang lain. Dengan demikian, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dapat dikatakan bahwa para perokok adalah orang-orang yang tidak beriman. 

3) Segala bentuk pemborosan atau penyia-nyiaan harta 
Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menghindari kerusakan harus didahulukan dibanding mengambil manfaat). 

Para perokok mengaku merasa tenang, konsentrasi, lebih kreatif dan inovatif dalam berpikir ketika merokok. Namun, ternyata dan terbukti bahwa mudharatnya sangat jauh lebih besar, maka menurut kaidah ini walau rokok punya manfaat, ia tetap wajib ditinggalkan dalam rangka menghindari kerusakan yang ditimbulkannya. Faktanya, manfaat rokok sama sekali tidak ada, hanya sugesti dan mitos aja rokok jadi obat stres. 

Allah Ta’ala melarang segala bentuk penghambur-hamburan harta, sebagaimana firman-Nya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (TQS. Al-Israa’ [17] : 26-27) 

Membelanjakan penghasilan untuk membeli rokok adalah bentuk pemborosan. Orang yang boros adalah saudaranya setan. Jadi, para perokok sama saja dengan saudaranya setan yang ingkar kepada Allah Ta’ala. 


4) Segala yang buruk 
“... (Rasul) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk...” (TQS. Al-A’raaf [7] : 157) 

Rokok termasuk hal yang buruk, yang membahayakan kesehatan dan tidak sedap baunya. Kalau rokok itu baik, coba berikan rokok pada bayi dan anak-anak, mau ga? Tentu ga mau kan, itu artinya rokok adalah hal yang buruk, wajib ditinggalkan. 


5) Segala upaya bunuh diri 
Bunuh diri adalah hal terlarang dalam Islam, termasuk salah satu dosa besar yang pelakunya diancam dengan hukuman neraka. Tidak ada batasan bunuh diri itu terlarang dilakukan secara perlahan atau secepat mungkin, yang jelas Allah Ta’ala berfirman: “...Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (TQS. An-Nisaa [4] : 29). 

Rokok adalah pembunuh keji yang membunuh manusia secara perlahan tapi pasti. Orang yang menghisap rokok sama saja dengan bunuh diri pelan-pelan. Yang lebih parah, menghisap rokok tidak hanya membunuh diri sendiri, tapi juga membunuh orang lain di sekitar perokok. Luar biasa zhalimnya para perokok ini, bunuh diri saja dilarang dalam Islam, apalagi membunuh orang lain, sementara merokok sama dengan membunuh orang lain. 

Orang Islam yang sekarang masih merokok, berhentilah merokok, tinggalkan rokok sekarang juga. Kalau kita ditanya, duit yang digunakan buat beli rokok yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, masuknya ke dalam catatan amal kebaikan atau keburukan? Tentu amal keburukan, ya kan? Rokok emang amalan buruk, sehingga asyiknya dilakukan di tempat yang buruk. 

Orang makan mie ayam, makan bakso, pasti di tempat yang bersih, nyaman, dan baik. Ga enak makan mie ayam dan bakso di WC sambil jongkok. Tapi rokok, karena memang buruk, justru mereka nikmatnya merokok sambil jongkok di WC. Sehingga, sering kita temui di toilet umum, ketika orang yang merokok sudah pergi, asapnya masih tertinggal di toilet, bau busuknya masih ketinggalan, sehingga begitu orang lain yang mau make toiletnya masuk, baunya luar biasa, asap dan bau rokok menyakiti setiap orang yang mau masuk ke toilet umum. 

Orang yang merokok kemudian sujud di karpet masjid, tapi ketika dia sudah pulang lalu kita sujud di tempat yang sama, bau rokoknya yang menyengat masih tertinggal di karpet dan mengganggu jama'ah yang lain. Rokok terbukti menyakiti orang lain, dan itu tidak mungkin dikatakan bahwa merokok hukumnya makruh. Orang-orang yang bilang rokok itu makruh karena mulutnya masih doyan ngerokok. 

Di bungkus rokok sudah tertulis, rokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, serta gangguan kehamilan dan janin. Bahkan ada tulisannya, rokok membunuhmu. Tapi sayang para perokok sudah dikuasai oleh nafsu, dikuasai oleh setan, sehingga mereka tidak mau meninggalkan rokok. Mari sadarkan diri kita dan sadarkan orang lain agar jangan merokok. 


Bersambung...







Artikel Terkait Fiqih

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...