Senin, 03 Juli 2017

Menjawab Pertanyaan dari Akun Bambang Susilo (4)

Masih melanjutkan penjelasan buat pertanyaan dari akun Bambang Susilo (BS). Kali ini tentang khitan (sunat) dan jilbab. Komentar BS selengkapnya bisa dilihat dalam artikel berjudul "Agama Islam yang Paling Benar, Ini Buktinya!"  
BS: 
9. MANA AYAT quran yg memerintahkan: SUNAT utk pria dan pakai Jilbab utk menutupi RAMBUT KEPALA wanita? Tunjukkanlah juga Bukti ayat: muhamad sudah di Sunat! 

Penjelasan saya: 

Perlu diketahui bahwa sumber hukum dalam Islam bukan hanya Al-Qur’an saja. As-Sunnah atau hadits-hadits shahih/otentik juga menjadi dasar hukum, sebagaimana firman Allah Ta’ala: 

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (TQS. An-Nisa [4] : 59) 

Al-Qur’an berisi perintah atau petunjuk secara umum, sedangkan petunjuk teknis yang menjelaskan secara detil ada di dalam As-Sunnah. 

Mengenai kewajiban sunat atau khitan, perlu dilihat dari sisi Al-Qur’an dan As-Sunnah. Al-Qur’an menyebutkan perintah umumnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: 

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan)”. (TQS. Al-Baqarah [2] : 124). 

Khitan termasuk salah satu perintah yang dijadikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai bentuk ujian kepada Nabi Ibrahim ‘alaihis sallam, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas; dan ujian, secara umum berlaku dalam hal yang wajib. (Lihat kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar [10/342]) 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: 

“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif”. Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan”. (TQS. An-Nahl [16] : 123) 

Allah Ta’ala memerintahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam agar mengikuti ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Khitan termasuk salah satu ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihissallam, sehingga khitan termasuk dalam keumuman perintah untuk diikuti. 

Hukum asal dari perintah adalah wajib, sampai ada dalil lain yang memalingkannya. (Lihat kitab Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, halaman 101). 

Perintah khusus atau penjelas dari perintah umum untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ada di dalam hadits. 

Hadits dari `Utsaim bin Kulaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa kakeknya `Utsaim bin Kulaib datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Aku telah masuk Islam,” Lalu Nabi bersabda, “Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah”. (Hadits hasan. HR. Ahmad [3/415], Abu Dawud [1/148]. Lihat Irwa`ul Ghalil, al-Albani [1/120]). 

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “berkhitanlah”, adalah ‘amr (perintah); dan ‘amr hukum asalnya wajib, sehingga menunjukkan wajibnya berkhitan. Perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada satu orang, juga mencakup yang lainnya, hingga ada dalil pengkhususan. (Lihat kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar [10/341]) 

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Al aqlaf (yaitu orang yang belum berkhitan), tidak diterima shalatnya dan tidak dimakan sembelihannya”. (Disebutkan riwayatnya oleh Ibnul Qayyim di dalam Tuhfah, halaman 119.) 

Mengenai permintaan anda, “Tunjukkanlah juga bukti ayat: Nabi Muhammad sudah di Sunat!”: 

Coba pikirkan dulu, Nabi Musa ‘alaihissalam yang membawa hukum Taurat sudah bersunat, tetapi fakta bahwa beliau disunat tidak ditulis atau diceritakan di dalam Taurat. 

Begitu pula dengan Nabi-nabi yang lain, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, Nabi Daud ‘alaihissalam, semua Nabi itu sudah disunat tetapi tidak dicantumkan secara tekstual kisahnya di dalam ayat bahwa mereka sudah disunat. 

Itu artinya, para Nabi yang kisahnya bersunat tidak diceritakan dalam ayat, bukan berarti mereka tidak disunat. Pernyataan yang sama juga bisa disematkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, karena beliau sebagai seseorang yang mengeluarkan perintah bersunat, maka pasti beliau adalah manusia yang lebih dahulu mengamalkan apa saja yang beliau ajarkan kepada umatnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamalkan firman Allah Ta’ala: 

“Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (TQS. Ash-Shaff [61] : 3) 

Artinya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pasti mengamalkan terlebih dahulu apa yang beliau perintahkan. 


Mengenai jilbab, Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an: 

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS. Al-Ahzab [33] : 59) 

Berdasarkan dalil tersebut, maka jilbab pada dasarnya diwajibkan bagi wanita mukmin untuk menutup seluruh tubuh, bukan hanya rambut saja. Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman: 

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (TQS. An-Nuur [24] : 31) 

Penjelasan lebih detil mengenai jilbab dijelaskan dalam hadits-hadits. 

Bersambung...





Artikel Terkait Bambang Susilo ,Injil

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...