Sejak dahulu
hingga sekarang, sila pertama Pancasila selalu dimaknai sebagai toleransi,
saling hormat-menghormati, dan rukun antar umat beragama. Akibatnya, umat Islam
enggan untuk mengajak umat beragama lain untuk masuk ke dalam Islam. Umat Islam
malu untuk mendakwahkan bahwa Islam lebih baik daripada Pancasila. Kita memang
perlu toleransi, saling menghormati, dan hidup rukun, tetapi jangan sampai
toleransi itu juga diartikan sebagai toleransi akidah/ideologi. Umat Islam
akidah/ideologinya ya tetap Islam, bukan yang lain. Saling menghormati bukan
berarti melindungi akidah sesat, hidup
rukun bukan berarti meninggalkan dakwah Islam.
Makna sila Ketuhanan Yang Maha
Esa yang seharusnya dipahami antara lain:
- Percaya dan taqwa kepada Allah SWT saja, tidak kepada yang lain.
- Mengakui dan menjunjung tinggi hukum yang telah dibuat oleh Allah SWT untuk dijadikan pandangan hidup bangsa.
- Menghormati umat Islam yang ingin menegakkan tauhid dan Syariat Islam di Indonesia.
- Tidak memaksakan agama lain selain Islam untuk dijadikan dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
- Setiap warga negara Indonesia harus mengakui Tuhan hanya ada satu, yakni Allah SWT, yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, tidak ada Tuhan yang lain.
- Menjamin keselamatan umat Islam yang memperjuangkan penegakkan Syariat Islam.
- Negara memberi fasilitas bagi tumbuh kembangnya dakwah Islam karena hanya Islam-lah agama yang diridhoi Allah SWT.
Manusia sebagai
makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh
penciptanya. Pencipta itu adalah Allah SWT yang mempunyai hubungan dengan yang
diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang diciptakan wajib menjalankan
perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya.
Dalam konteks bernegara,
masyarakat yang mengakui Pancasila seharusnya menjamin kebebasan memperjuangkan
penegakkan Syariat Islam. Sehubungan dengan agama itu perintah dari Tuhan dan
merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan oleh manusia sebagai makhluk yang
diciptakan oleh Tuhan, maka untuk menjamin kebebasan tersebut di dalam alam
Pancasila tidak boleh ada pelarangan upaya-upaya menegakkan Syariat Islam. Oleh
karena itu, dalam masyarakat Pancasila dengan sendirinya agama Islam dijamin
berkembang dan tumbuh subur dan konsekuensinya negara menjamin penegakkan
Syariat Islam di Indonesia.
Jika ditilik
secara historis, memang pemahaman kekuatan yang ada di luar diri manusia dan di
luar alam yang ada ini atau adanya sesuatu yang bersifat adikodrati (di atas /
di luar yang kodrat) dan yang transeden (yang mengatasi segala sesuatu) sudah
dipahami oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Sejak zaman nenek moyang sudah
dikenal paham animisme, dinamisme, sampai paham politheisme. Kekuatan ini terus
saja berkembang di dunia sampai masuknya agama-agama Hindu, Budha, Islam,
Nasrani ke Indonesia, sehingga kesadaran akan monotheisme di masyarakat
Indonesia semakin kuat. Oleh karena itu, lebih tepat jika rumusan sila pertama
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Melaksanakan Syariat Islam bagi Pemeluknya.
Keberadaan Tuhan
tidaklah disebabkan oleh keberadaan makhluk hidup atau siapa pun, sedangkan
sebaliknya keberadaan dari makhluk dan siapa pun justru disebabkan oleh adanya
kehendak Tuhan. Karena itu Tuhan sebagai causa
prima yaitu sebagai penyebab pertama dan utama atas timbulnya sebab-sebab
yang lain. Dengan demikian Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna adanya
keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tunggal, yang menciptakan alam semesta
beserta isinya. Dan di antara makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
berkaitan dengan sila ini adalah manusia. Sebagai Maha Pencipta, kekuasaan
Tuhan tidaklah terbatas, sedangkan selain-Nya adalah terbatas.
Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur yaitu berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai konsekuensinya maka negara menjamin kepada
warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agamanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar