Kamis, 03 Oktober 2013

Makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa (2)

Sejak dahulu hingga sekarang, sila pertama Pancasila selalu dimaknai sebagai toleransi, saling hormat-menghormati, dan rukun antar umat beragama. Akibatnya, umat Islam enggan untuk mengajak umat beragama lain untuk masuk ke dalam Islam. Umat Islam malu untuk mendakwahkan bahwa Islam lebih baik daripada Pancasila. Kita memang perlu toleransi, saling menghormati, dan hidup rukun, tetapi jangan sampai toleransi itu juga diartikan sebagai toleransi akidah/ideologi. Umat Islam akidah/ideologinya ya tetap Islam, bukan yang lain. Saling menghormati bukan berarti melindungi akidah sesat,  hidup rukun bukan berarti meninggalkan dakwah Islam. 
Makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang seharusnya dipahami antara lain:
  1. Percaya dan taqwa kepada Allah SWT saja, tidak kepada yang lain.
  2. Mengakui dan menjunjung tinggi hukum yang telah dibuat oleh Allah SWT untuk dijadikan pandangan hidup bangsa.
  3. Menghormati umat Islam yang ingin menegakkan tauhid dan Syariat Islam di Indonesia.
  4. Tidak memaksakan agama lain selain Islam untuk dijadikan dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
  5. Setiap warga negara Indonesia harus mengakui Tuhan hanya ada satu, yakni Allah SWT, yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, tidak ada Tuhan yang lain.
  6. Menjamin keselamatan umat Islam yang memperjuangkan penegakkan Syariat Islam.
  7. Negara memberi fasilitas bagi tumbuh kembangnya dakwah Islam karena hanya Islam-lah agama yang diridhoi Allah SWT.

Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah Allah SWT yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang diciptakan wajib menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya.

Dalam konteks bernegara, masyarakat yang mengakui Pancasila seharusnya menjamin kebebasan memperjuangkan penegakkan Syariat Islam. Sehubungan dengan agama itu perintah dari Tuhan dan merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan oleh manusia sebagai makhluk yang diciptakan oleh Tuhan, maka untuk menjamin kebebasan tersebut di dalam alam Pancasila tidak boleh ada pelarangan upaya-upaya menegakkan Syariat Islam. Oleh karena itu, dalam masyarakat Pancasila dengan sendirinya agama Islam dijamin berkembang dan tumbuh subur dan konsekuensinya negara menjamin penegakkan Syariat Islam di Indonesia.

Jika ditilik secara historis, memang pemahaman kekuatan yang ada di luar diri manusia dan di luar alam yang ada ini atau adanya sesuatu yang bersifat adikodrati (di atas / di luar yang kodrat) dan yang transeden (yang mengatasi segala sesuatu) sudah dipahami oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Sejak zaman nenek moyang sudah dikenal paham animisme, dinamisme, sampai paham politheisme. Kekuatan ini terus saja berkembang di dunia sampai masuknya agama-agama Hindu, Budha, Islam, Nasrani ke Indonesia, sehingga kesadaran akan monotheisme di masyarakat Indonesia semakin kuat. Oleh karena itu, lebih tepat jika rumusan sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Melaksanakan Syariat Islam bagi Pemeluknya.

Keberadaan Tuhan tidaklah disebabkan oleh keberadaan makhluk hidup atau siapa pun, sedangkan sebaliknya keberadaan dari makhluk dan siapa pun justru disebabkan oleh adanya kehendak Tuhan. Karena itu Tuhan sebagai causa prima yaitu sebagai penyebab pertama dan utama atas timbulnya sebab-sebab yang lain. Dengan demikian Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tunggal, yang menciptakan alam semesta beserta isinya. Dan di antara makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan sila ini adalah manusia. Sebagai Maha Pencipta, kekuasaan Tuhan tidaklah terbatas, sedangkan selain-Nya adalah terbatas. 

Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai konsekuensinya maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agamanya.

Artikel Terkait Ideologi

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...