1. Anshar Thaghut Dengan Lisan & Tulisan
Yaitu para pembela thaghut
yang berjuang membela thaghut dengan lisan, dan kelompok yang masuk di dalamnya
adalah ‘ulama-‘ulama suu’ (jahat) yang membela-bela thaghut dengan menyatakan
bahwa pemerintah (Thaghut) adalah pemerintah Islam atau Amirul Mu’minin atau
pemimpin kaum muslimin yang wajib diberikan loyalitas, sedangkan orang yang
memberontak terhadap thaghut ini atau orang yang berusaha untuk menjatuhkannya,
maka mereka katakan sebagai bughat (pembangkang) atau sebagai Khawarij. Atau
para Mujahidin yang berupaya untuk menjatuhkan dan memeranginya, mereka
(ulama-ulama suu’) katakan sebagai bughat atau Khawarij. Maka ‘ulama yang
seperti ini termasuk dalam barisan anshar thaghut.
Juga masuk ke dalam bagian
ini adalah para i’lamiyyun seperti orang-orang media yang membela thaghut
dengan lisan dan atau tulisannya, yang menyebarkan paham (isme) thaghut atau
membela sistem thaghut dengan lisannya melalui media-media mereka, baik itu
televisi, media cetak, radio, atau melalui apa saja yang membela-bela thaghut
dan membantu mengokohkan sistem thaghut, maka ini termasuk anshar thaghut.
2. Anshar Thaghut yang Membela dengan Senjata atau
dengan Fisiknya
Dalam kelompok ini masuk di
dalamnya aparat-aparat thaghut yang memang secara sengaja mereka dibentuk dan diadakan
untuk tujuan mengokohkan atau untuk menjadi aparat pelindung yang menegakkan
hukum thaghut atau untuk mengokohkan singgasana thaghut atau sistemnya.
Kepolisian merupakan alat
pemerintah yang berfungsi menjaga keamanan dan sebagai penegak hukum. Mereka
adalah sebagai aparat thaghut yang menegakkan hukum thaghut dan mereka juga
yang menghadang orang-orang yang berupaya untuk merongrong hukum thaghut atau
melanggar hukum thaghut.
Militer atau tentara adalah pelindung
yang menjaga pemerintah dari serangan yang berasal dari luar dan dalam negeri.
Tentaralah yang mengokohkan kekuasaan pemerintah. Tentara dibentuk sebagai alat yang melindungi pemerintah,
masyarakat, sistem thaghut beserta para thaghutnya.
Kelompok atau front atau
barisan atau apa saja yang menggunakan fisik dan senjatanya dalam rangka
mengokohkan sistem thaghut ini, baik itu undang-undangnya atau sistem
demokrasinya atau pemerintahan kafirnya ataupun falsafah syiriknya, maka mereka
itu termasuk barisan anshar thaghut.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam
banyak ayat Al Qur’an telah
menggolongkan atau telah menyamakan thaghut bersama ansharnya di dalam hukum
atau sanksi di dunia dan sanksi di akhirat.
Sanksi di dunia sebagaimana
saat Allah menghancurkan Fir’aun bersama bala tentaranya. Fir’aun adalah
thaghutnya, kemudian bala tentaranya adalah anshar-nya. Allah telah
menghancurkan mereka semua, Allah menyamakan mereka semua dan tidak
memilah-milah antara Fir’aun dengan tentaranya atau thaghut dengan ansharnya,
Allah Ta’ala mengatakan:
...“Maka Kami siksa dia
(Fir’aun) dan bala tentaranya lalu Kami lemparkan mereka ke dalam laut, sedang
dia melakukan pekerjaan yang tercela”. (TQS. Adz Dzariyaat [51]: 40)
Di sini Allah Subhanahu Wa
Ta’ala telah menyamakan Fir’aun dengan bala tentaranya (anshar-nya) dalam hukum
atau sanksi yang diberikan kepada mereka di dunia ini.
Kemudian dalam masalah hukum
atau vonis di akhirat yang berkaitan dengan masalah dosanya, maka Allah juga
menyamakan vonis bagi mereka, yaitu Fir’aun dengan tentaranya atau thaghut
dengan ansharnya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan:
“Sesungguhnya Fir’aun dan
Haaman beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah”. (TQS. Al Qashash
[28]: 8)
Dalam ayat ini Allah
menjelaskan bahwa Fir’aun (thaghutnya), Hamman (dia adalah menterinya) atau
para pejabat yang ada di sekelilingnya, dan para tentara-tentaranya; seperti
polisi atau aparat militernya, bahwa mereka adalah orang-orang yang bersalah.
Dalam dua ayat di atas Allah
Subhanahu Wa Ta’ala telah menyamakan mereka (thaghut dan ansharnya) dengan
hukum atau sanksi, baik itu di dunia maupun di akhirat. Dalam surat Adz
Dzaariyat tersebut dikisahkan bahwa Allah menenggelamkan mereka semua tanpa
memilah-milah mana thaghut atau mana yang ansharnya, dan di dalam surat Al
Qashash Allah juga memvonis mereka sebagai orang-orang yang bersalah.
Fir’aun dan para pejabat
bawahannya serta bala tentaranya atau thaghut dan ansharnya Allah samakan dalam
vonis di dunia dan akhirat, dikarenakan
si thaghut ini tidak bisa menjalankan kekuasannya atau melaksanakan hukum-hukum
bathilnya, kekafiran dan kezhalimannya tanpa ansharnya itu. Thaghut hanya
memerintahkan atau menginstruksikan saja sedangkan ansharnyalah yang langsung
melaksanakan kezhalimannya. Tanpa ada anshar di sekeliling thaghut, maka si
thaghut tidak akan bisa berbuat apa-apa. Ansharnyalah yang mengokohkan thaghut
berikut sistemnya.
Seandainya ada sekelompok
masyarakat yang ingin membunuh thaghut yang mana padahal dia hanya sendirian,
sebelum berhadapan dengan thaghut maka sekelompok masyarakat ini akan
berhadapan dengan ansharnya terlebih dahulu, ansharnyalah yang pertama kali
menghalangi sekelompok masyarakat itu untuk membunuh thaghutnya. Jadi thaghut
ini dilindungi oleh ansharnya. Anshar ini sebagai pasak atau pengokoh
singgasana thaghut dan pemerintahannya, dengan anshar inilah si thaghut itu melaksanakan
kebathilannya. Dengan sebab inilah Allah memvonis para anshar ini sebagai autad
(pasak), Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan:
“Dan Fir’aun yang mempunyai
autad/pasak-pasak (tentara yang banyak), yang berbuat sewenang-wenang dalam
negeri, lalu mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu, karena itu
Tuhanmu menimpakan kepada mereka cemeti ‘adzab” (TQS. Al Fajr [89]: 10-13)
Di sini Allah Subhanahu Wa
Ta’ala menetapkan bahwa Fir’aun kokohnya adalah dengan autad (pasak/paku),
tanpa ada anshar maka kekuasaan thaghut tidak akan berlangsung lama. Kokohnya
sistem thaghut ini adalah karena adanya anshar di sekeliling thaghut. Sehingga
sanksi yang akan mereka terima adalah sama, baik itu thaghutnya maupun
ansharnya, dan begitu juga dalam sisi kebersalahannya…
Bersambung...
INI ABU JANDAL SALAH BRO!!!!!!
BalasHapusAKU ENGGAK BILANG AGAMA ISLAM SALAH YA BRO!!! TAPI ABU JANDAL NYA YANG SALAH.
ENGGA MUNGKIN AGAMA ISLAM DIAJARKAN MENGHINA ORANG DENGAN NAMA BINATANG??
BRO SETUJU YA DENGAN ABU JANDAL YA?
Baca dulu artikelnya secara lengkap dan utuh, jangan sepenggal-sepenggal. Tulisan tentang alasan Abu Jandal itu ada 5 (lima) bagian, baca dulu semuanya..
Hapus