Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Februari 2016

Rokok itu HARAM (5 - Habis)

Tatkala suara azan berkumandang di senja hari 
Engkau sibuk bercengkerama dengan si kepala api 

Saat makmum sholat berjamaah memakai parfum yang wangi 
Tak sedikit pun engkau peduli dengan mulutmu yang lebih busuk dari bau terasi 

Ketika si mukmin meminta perlindungan kepada Illahi 
lalu melangkah dengan kaki kiri 
Engkau malah khusyuk menikmati godaan si sembilan senti 
sembari nongkrong bersama setan perempuan dan setan laki-laki 

Ketika si fakir berharap sedikit rezeki 
Malah engkau alihkan lagi-lagi untuk si kepala api 

Manakala si miskin menahan lapar dahaga di siang hari 
Engkau malah di sisinya dengan asap ngebul berkali-kali 

Tatkala si pesakitan terbaring lunglai di ruang sunyi 
Hatimu tak juga luluh untuk berpaling dari tembakau mini 

Laa ilaaha illa allah 

Tidak ada sesembahan selain Allah ya akhi 
Ingkari dulu si thogut sembilan senti berkepala api 
Barulah hadir tauhid hakiki di dalam hati 

#rokokadalahsetan

Kamis, 28 Januari 2016

Rokok itu HARAM (4)

Bagi anda yang sudah pernah jalan-jalan ke Amerika Serikat, coba perhatikan, banyakkah orang merokok di depan umum di sana, banyakkah iklan rokok di sana? Orang Amerika dan Eropa saja yang pada umumnya bukan muslim sudah meninggalkan rokok karena mereka sadar akibat buruknya, bahkan mereka menganggap merokok itu adalah hal memalukan, bisa menjatuhkan citra diri, harkat, martabat, dan kehormatan. Tapi malah di Indonesia, yang katanya berpenduduk mayoritas muslim, luar biasa, iklan rokok dimana-mana, dari pagi sampe malam ditayangkan di televisi, anak-anak dibiarkan bebas merokok, bahkan orang bebas merokok dimana saja tanpa sanksi yang terealisasi. Kenapa bisa begitu? 

Senin, 25 Januari 2016

Rokok itu HARAM (3)

Merokok pernah dilarang oleh Khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah. Pada masa itu, orang yang merokok dikenakan sanksi, dan rokok yang beredar disita pemerintah lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh karena dapat merusak jantung, menyebabkan batuk kronis, mempersempit pembuluh darah, menghambat kelancaran aliran darah, dan menyebabkan kematian mendadak. Pada tulisan yang lalu kita sudah membahas kaidah-kaidah fiqih yang menjadi dasar hukum para ulama menetapkan bahwa rokok itu haram. Kali ini kita akan membahas pendapat para ulama yang mengharamkan rokok. 

Kamis, 21 Januari 2016

Rokok itu HARAM (2)

Para perokok berat mengaku mencari ketenangan dengan merokok, padahal seorang mukmin seharusnya mencari ketenangan melalui dzikir dan shalat, bukan dengan merokok. Dalam Islam sudah sangat jelas, rokok itu haram, tidak ada pertentangan soal hukum haram ini. Orang-orang yang mengatakan rokok itu halal, pasti seorang perokok berat yang ga mau kepentingan merokoknya diusik-usik. Pada tulisan yang lalu sudah kita bahas mengenai dasar hukum haramnya rokok atau menghisap rokok berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sekarang akan kita bahas dari sisi kaidah fiqih-nya (qawaid al fiqhiyyah). 

Senin, 18 Januari 2016

Rokok itu HARAM (1)

Soal rokok, terlalu banyak orang yang mengaku beragama Islam tapi ngeeeeyel, keras kepala luar biasa, memaksakan kehendaknya menyatakan bahwa rokok itu halal. Sebenarnya, mereka maksa bilang bahwa rokok itu halal karena memang mereka perokok berat, ga bisa ngilangin nafsu merokoknya, jadilah mereka para pembela Thoghut Sembilan Senti Berkepala Api. Bagi para perokok, tanpa mereka sadari, rokok sudah menjadi illah, sesembahan, dan sesembahan mereka itu jelas bukan Allah Ta’ala, tapi berhala bernama rokok. Coba aja minta seorang perokok di dekat anda atau teman atau keluarga anda yang perokok berat untuk berhenti merokok, pasti dia ga akan mau, malah kita yang dibilang reseh, ngurusin urusan orang. Itu bukti, bahwa mereka mempertahankan rokok sebagai harga mati, rokok sudah jadi illah mereka, meskipun secara fisik mereka tidak sujud tersungkur di hadapan rokok. 

Kamis, 14 Januari 2016

Benarkah Celana Cingkrang itu Ajaran Islam? (4 - habis)

Pada tulisan yang lalu kita sudah membahas hadits-hadits mengenai larangan isbal yang terdapat dalam Kitab Sunan Nasa’i dan Sunan Ibnu Majah. Sekarang akan kita lanjutkan membahas hadits-hadits mengenai larangan isbal yang tercantum dalam Musnad Ahmad karya Imam Ahmad bin Hanbal. Bagian ini adalah bagian terakhir dari seri tulisan tentang larangan isbal. 

Senin, 11 Januari 2016

Benarkah Celana Cingkrang itu Ajaran Islam? (3)

Pada tulisan yang lalu kita sudah membahas hadits-hadits mengenai larangan isbal yang terdapat dalam Kitab Sunan Abu Dawud dan Sunan Tirmidzi. Sekarang akan kita lanjutkan membahas hadits-hadits mengenai larangan isbal yang disebutkan dalam Kitab Sunan Nasa’i dan Sunan Ibnu Majah. 

Kamis, 07 Januari 2016

Benarkah Celana Cingkrang itu Ajaran Islam? (2)

Pada tulisan yang lalu kita sudah membahas hadits-hadits mengenai larangan isbal yang terdapat dalam Kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Sekarang akan kita lanjutkan membahas hadits-hadits mengenai larangan isbal yang terdapat dalam Kitab Sunan Abu Dawud dan Sunan Tirmidzi. 

Senin, 04 Januari 2016

Benarkah Celana Cingkrang itu Ajaran Islam? (1)

Pada umumnya orang Islam di Indonesia masih belum memahami konsep atau dasar hukum mengenai larangan menggunakan kain hingga menjulur di bawah mata kaki bagi pria muslim. Akibatnya, seorang muslim yang menggunakan celana “cingkrang” atau celana di atas mata kaki selalu dianggap aneh. Yang lebih parah lagi, celana di atas mata kaki dianggap hal yang memalukan. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menggunakan celana atau kain yang panjangnya melebihi mata kaki dalam Islam? Boleh atau tidak? 

Senin, 03 Maret 2014

Hormat Bendera itu HARAM (2)

Masih ingat sejarah ketika Nusantara dijajah Jepang? Jepang memaksa bangsa pribumi untuk melakukan seikerei (membungkukkan badan ke arah Tokyo atau ada juga yang menyebutkan ke arah matahari terbit sebagai penghormatan kepada Kaisar Jepang atau Dewa Matahari). Lalu bagaimana sikap para ulama di Indonesia waktu itu? Jelas mereka kompak menolak tegas dan menentang keras melakukan seikerei karena penghormatan kepada selain Allah SWT adalah perbuatan syirik, menyekutukan Allah SWT dengan sembahan lain, dan dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam. Sekarang coba pikirkan, apa persamaan antara Kaisar Jepang dengan bendera Merah Putih? 

Kamis, 27 Februari 2014

Hormat Bendera itu HARAM (1)

Semua sekolah di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan upacara bendera pada hari-hari tertentu. Jika ada yang coba-coba melanggar, tentu sekolah itu akan mendapat peringatan keras dari pemerintah. Berbagai bentuk sanksi akan diberlakukan kepada sekolah-sekolah yang tidak menyelenggarakan upacara bendera, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin beroperasi alias penutupan paksa. Salahkah jika ada lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan upacara bendera bagi para peserta didiknya? Bolehkah berdiri dan mengangkat tangan dalam rangka menghormati sang merah putih? 

Senin, 10 Februari 2014

Etika Islam terhadap Orang Kafir

Ada orang yang mengaku beragama Islam tetapi tega membunuh ratusan orang kafir yang sedang dugem di sebuah kafe di Bali dengan satu aksi ledakan bom bunuh diri. Apakah agama Islam mengajarkan seperti itu? Bagaimana seharusnya perilaku seorang muslim terhadap orang-orang kafir? Mari kita bahas etika yang diajarkan oleh agama Islam terhadap orang-orang kafir. 

Rabu, 08 Januari 2014

Pria Muslim Wajib Sholat Berjamaah (3)

Saking pentingnya sholat berjamaah lima waktu di masjid, Rasulullah SAW pernah berkeinginan untuk membakar rumah orang yang tidak mau sholat berjamaah di masjid. Bahkan, Allah ta’ala telah mengancam dengan ancaman yang sangat mengerikan, yakni orang yang tidak shalat berjamaah tidak akan dapat bersujud ketika kaum mukminin diperintahkan sujud di akhirat kelak. Tulisan ini adalah bagian terakhir dari seri "Pria Muslim Wajib Sholat Berjamaah".


Sabtu, 04 Januari 2014

Pria Muslim Wajib Sholat Berjamaah (2)

Melanjutkan bahasan yang lalu, kali ini kita akan meninjau masalah wajibnya sholat berjamaah di masjid bagi setiap pria muslim setelah mendengar azan dikumandangkan dari sisi keringananan karena beberapa udzur. Selain itu, kita juga akan diingatkan kembali mengenai risiko yang akan ditanggung jika meninggalkan sholat berjamaah seperti mendapat status sebagai munafik dan terancam mendapat hukuman dari Allah SWT. 

Kamis, 02 Januari 2014

Pria Muslim Wajib Sholat Berjamaah (1)

Coba perhatikan di sekitar anda, banyak sekali orang yang tidak peduli dengan sholat berjamaah di masjid. Ketika azan berkumandang, mereka tetap sibuk dengan dunianya, yang berdagang masih saja meneruskan transaksinya, yang bekerja di kantor terus saja melakukan pekerjaannya, yang berkendara terus saja melanjutkan perjalanannya. Kalau diajak sholat berjamaah di masjid, ada saja alasan untuk menolaknya. Dalihnya, bekerja juga ibadah, sholat ga harus ke masjid, nanggung kerjaannya sedikit lagi selesai, dan berbagai alasan lainnya. Bagaimana hukumnya sholat berjamaah di masjid bagi setiap muslimin? Setidaknya ada 10 penjelasan yang menjadi dasar hukum bahwa setiap muslim wajib sholat berjamaah ketika mendengar azan berkumandang. Karena penjelasannya panjang banget, kita akan bagi tulisan mengenai wajibnya sholat berjamaah ini menjadi tiga bagian.

Senin, 09 Desember 2013

Bersentuhan Suami Istri Tidak Membatalkan Wudhu

Suatu ketika saya bersama istri sedang berada di atas kapal laut menuju Bali. Ikut dalam rombongan keluarga saya Ibu dan Tante. Ketika tiba saatnya sholat Dhuhur, saya dan istri berjalan menuju musholla lalu berwudhu. Setelah selesai berwudhu, Tante melihat kami bergandengan tangan. Tante pun heran luar biasa, karena dalam pemikirannya, bersentuhan suami dengan istri menjadi salah satu hal pembatal wudhu. Benarkah jika suami bersentuhan dengan istri maka wudhunya menjadi batal dan harus mengulang berwudhu kembali?